Jumat, 08 Maret 2013

ASAS HUKUM | TERBESAR DI DUNIA







Sebelum berbicara mengenai asas hukum ada baiknya kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan kata asas. Asas menurut Kamus besar bahasa Indonesia berarti dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat). Asas-asas hukum dalam bahasa Inggris disebut principles of legality.

ASAS HUKUM DI INDONESIA

Asas Lex Posterior Derogat Legi Lex Priori

Asas Lex specialis derogat legi generali
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya.[1]

Asas Legalitas : "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali"
adalah asas Universal dalam hukum pidana yang menjadi dasar hukum pidana yang menjadi dasar hukum dibenarkannya penjatuhan hukuman pidana atau kriminalisasi kepada seseorang termasuk anak.
 
Asas teritorial
Asas ini berdasarkan atas kekuasaan negara atas daerahnya. Asas ini mengandung maksud bahwa hukum negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga negara asli ataupun warga negara asing.[2]


Asas personalitas
Asas ini juga sering disebut dengan asas nasional aktif.

Asas nasionalitas pasif






______________________________________________
[1] Hukum Online, Tanya Jawab Hukum Perusahaan, Jakarta : Visimedia/2009, hlm.10
[2] Aim Abdulkarim, Pendidikan Kewarganegaraan, Grafindo Media Pratama/2006 ,hlm. 83.




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution