BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
Perusahaan Milik Negara ini digunakan untuk menyebut sebagian atau seluruh saham dalam perusahaan yang dikuasai oleh negara. Jika saham perusahaan tersebut sebagian atau keseluruhan dimiliki oleh negara maka berarti perusahaan itu adalah perusahaan BUMN.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang yang mengatur tentang BUMN adalah Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
PEMBAGIAN BUMN
Secara garis besar BUMN dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Persero
Pengertian persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% ( Persen ) sahamnya dimiliki oleh Negara Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perum
Pengertian Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan seluruhnya modalnya tidak terbagi atas saham.
Bentuk perjan tidak dikenal lagi karena sifat permodalan dan status karyawannya sulit diperlakukan sebagai korporasi yang mandiri, selain karena hakikatnya bentuk perjan bukanlah BUMN. Karena kekayaannya merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dengan kata lain menyatud dengan APBN.
Di bawah ini adalah contoh perusahaan yang tergolong ke dalam jenis Badan Usaha Milik Negara :
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia ( Perum Peruri )
- PT PAL Indonesia (Persero)
- PT Pindad (Persero)
0 komentar:
Posting Komentar